News Pringsewu

Pringsewu Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Sejumlah Unsur Forkopimda Pringsewu Foto bersama Guru dan Para Murid saat Deklarasi Sekolah raman Anak Di Pringsewu, Senin, (01/10/18)

PRINGSEWU  – Sekolah Ramah Anak dideklarasikan di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan percepatan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak tersebut digelar di Ballroom Hotel Urban Style Pringsewu, Senin (1/10).  Acara itu dihadiri Bupati Pringsewu, Hi.Sujadi dan Wakil Bupati Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., serta jajaran pemerintah dan  muspida Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., keberadaan Sekolah Ramah Anak ini didasarkan pada Undang-undang No.39/1999 tentang HAM, UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Juga SK Bupati Pringsewu No.B/71/KPTS/D.06/2017 tentang Sekolah Ramah Anak Kabupaten Pringsewu tahun 2018.

Melalui kegiatan yang diikuti para peserta yang berasal dari 6 Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Pringsewu, masing-masing MIN 2 Pringsewu, MTsN 2 Pringsewu,  SDN Pajaresuk 1, SDN Pringsewu Barat 3, SMPN 3 Pardasuka, dan SMPN 5 Pringsewu, serta narasumber dari Fasilitator Pusat Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr.Sowiyah, Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hi.Narso, S.I.P., M.Pd., dan Ahmad Asy’ari dari L-Pamas Pringsewu.

Diharapkan dapat terwujud sekolah yang menyenangkan bagi anak peserta didik, sekaligus berani menjaga hak-hak anak serta  membangun komitmen bersama terkait Sekolah Ramah Anak tersebut.

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya berharap melalui kegiatan deklarasi percepatan dan pengembangan Sekolah Layak Anak ini, dapat mendukung terwujudnya Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak yang betul-betul layak dan bukan dilayak-layakkan. (Nanang)

Sekolah Ramah Anak dideklarasikan di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan percepatan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak tersebut digelar di Ballroom Hotel Urban Style Pringsewu, Senin (1/10).  Acara itu dihadiri Bupati Pringsewu, Hi.Sujadi dan Wakil Bupati Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., serta jajaran pemerintah dan  muspida Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., keberadaan Sekolah Ramah Anak ini didasarkan pada Undang-undang No.39/1999 tentang HAM, UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Juga SK Bupati Pringsewu No.B/71/KPTS/D.06/2017 tentang Sekolah Ramah Anak Kabupaten Pringsewu tahun 2018.

Melalui kegiatan yang diikuti para peserta yang berasal dari 6 Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Pringsewu, masing-masing MIN 2 Pringsewu, MTsN 2 Pringsewu,  SDN Pajaresuk 1, SDN Pringsewu Barat 3, SMPN 3 Pardasuka, dan SMPN 5 Pringsewu, serta narasumber dari Fasilitator Pusat Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr.Sowiyah, Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hi.Narso, S.I.P., M.Pd., dan Ahmad Asy’ari dari L-Pamas Pringsewu.

Diharapkan dapat terwujud sekolah yang menyenangkan bagi anak peserta didik, sekaligus berani menjaga hak-hak anak serta  membangun komitmen bersama terkait Sekolah Ramah Anak tersebut.

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya berharap melalui kegiatan deklarasi percepatan dan pengembangan Sekolah Layak Anak ini, dapat mendukung terwujudnya Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak yang betul-betul layak dan bukan dilayak-layakkan. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: