Metro News

Gelapkan Uang Nasabah Milyaran Rupiah, Tiga Pengurus BMT Al Risma Di Pekalongan Lamtim Dibekuk Polisi

Pengurus BMT Al Risma
Satreskrim Polres BU saat melakukan press release penangkapan ketiga tersangka. (foto/Mezi Aswari)

METRO – Pengurus BMT Al Risma yang berpusat Di Desa Ganti Warno Pekalongan Lampung Timur telah ditangkap Kepolisian Bengkulu.  Mereka adalah  AH (35) dan RW (34) dibekuk Di Desa Ganti Warno Pekalongan Lampung Timur, sementara AA (34) berhasil diamankan di tempat terpisah yakni di Jalan Raya Tebo Selatan, Nomor 229 Kelurahan Mulyorejo Sukun,  Kota Malang Jawa Timur.

Ketiga pelaku merupakan pimpinan pusat koperasi BMT L-Risma yang meiliki jabatan yakni , AH sebagai Direktur Operasional, RW men jabat sebagai sekretaris dan AA merupakan Direktur Utama Koperasi BMT L-RISMA. Ketiganya bekuk berkat hasil pengembangan dari Kepala Cabang Koperasi BMT untuk wilayah Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara berinisial SU yang lebih dulu ditangkap.

Dari hasil pengembangan,  penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang dikuti dari inibengkulu.com terhadap ketiga pengurus pusat Koperasi BMT L Risma menguak  fakta mencengangkan. Ternyata, untuk seluruh cabang di wilayah Bengkulu, total dana nasabah yang digelapkan para pelaku mencapai Rp 8 miliar.

Rinciannya terdiri dari Kota Bengkulu sebesar Rp 2 miliar, Putri Hijau Bengkulu Utara Rp 2,7 miliar, Napal Putih Bengkulu Utara Rp 800 juta, Ipuh Kabupaten Muko Muko Rp 2,5 miliar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Arifaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jufri, SIK kepada awak media di Bengkulu, Minggu (30/9) lalu.

 “Kasus ini masih kita dalami dan terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain dan sesuai dengan laporan dari masyarakat, ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tandasnya.

Korban Kasus Dugaan penggelapan yang dilakukan BMT Al Risma ini tentu bukan terjadi di Bengku saja, namun Nasabah warga Lampung Timur, Metro dan sekitarnya tentu menjadi korban Koperasi berkedok BMT tersebut. Bagaimana tidak, jauh hari sebelum para tersangka ditangkap polisi, sejumlah Nasabah/korban di Metro Lampung Melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Setempat.

Kegelisahan nasabah berawal, atas Kekosongan Uang Kas Tabungan di BMT Al Risma tersebut, setiap nasabah akan mengambil tabungan yang jumlahnya bervariatif itu, Uang mereka tak dapat diambil.

Di Kota Metro Lampug ini misalnya, Dua nasabah BMT L-Risma, Suyudi dan Tumikem, warga Batanghari Lampung Timur, melaporkan jajaran pengurusnya ke Mapolres Metro, Rabu pagi, (25/07/2018).

BMT L- Risma dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 ayat 1 uu ri no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan Yang dilaporkan yakni, pihak koperasi mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya bank konvensional umumnya. Sementara pihak koperasi BMT L- Risma sebelumnya telah disomasi dua kali oleh kuasa hukum korban, namun  pihak BMT tidak mampu melaksankan kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp. 350 juta.

Korban melaporkan korban ke mapolres metro didampingi Dr (C)  Edi Ribut Harwanto SH MH dan Asisten Merwansyah,SH dengan menunjukkan barang bukti deposito berjangka BMT L Risma.

Laporan tersebut langsung diterima bagian reskrimum Polres Metro dan korban langsung diminta keterangan oleh penyidik.

“Saya sebagai Kuasa hukum ingin mngupas tuntas sejauh mana proses perizinan terkait dikeluarkan deposito berjangka, apakah sudah punya izin operasional dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK, karena selama ini saya sudah banyak pengaduan dari nasabah dari BMT L Risma tersebut” ujar pengaca kondang sekaligus artis ibukota ini kepada awak media di Mapolres Metro.

“Satu hal yang mencurigakan adalah, dana nasabah tidak dapat ditarik, dan pihak koperasi memberikan jawaban somasi yang tidak jelas.Kita akan menempuh upaya Hukum agar kasus ini menjadi terang” tegas Eddy.

Dari informasi yang dihimpun tabikpun dilapangan, nasabah BMT tersebut telah banyak menjadi korban dengan modus menabung, arisan dan Deposito namun uang mereka tidak bisa diambil oleh para nasabah. ( red)

 

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: