News Tulang Bawang

Karutan Menggala : Tidak Boleh Ada Penyiksaan Bentuk Apapun Terhadap Warga Binaan

Puluhan WBP Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, Tulang Bawang (Tuba) mengikuti sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP. (Roby)

TULANG BAWANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, Tulang Bawang (Tuba) menyosialisasi Hak dan Kewajiban kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/11/2018). Pemaparan dilakukan oleh dua pejabat baru Rutan yakni Kasubsi Pelayanan Tahanan Gusvendra priambogo, A.Md.,lP,.S.H., dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tri Purwanto, S.H.

WBP juga pencerahan agar dapat hidup lebih baik lagi ketika usai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat luas. Juga diberikan pengertian sekaligus penjelasan oleh petugas Rutan bahwa penjatuhan pidana tidak didasari oleh latar belakang pembalasan.

“Tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun, baik itu berupa fisik maupun ucapan. Satu-satu nya hukuman yang di dapatkan para WBP hanyalah berupa hilang nya kebebasan untuk leluasa bergerak di masyarakat luas dalam kurun waktu yang telah dijatuhkan oleh hukum negara melalui palu hakim di pengadilan,” jelas Kepala Rutan Wawan Irawan, Amd.IP, S.H., M.H.

Ia berharap dengan adanya dua pejabat baru di lingkup Rutan Menggala ini yaitu Kasubsi dan KPR, bisa memberikan perubahan, meningkatkan pelayanan terhadap WBP dan masyarakat. Serta mengoptimalkan hak-hak WBP.

“KPR yang baru juga diharapkan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan ketertiban serta meningkatkan ketenangan dan kenyamanan di Rutan II B Menggala,” harap Wawan sapaan akrab Karutan. (Roby)

TULANG BAWANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, Tulang Bawang (Tuba) menyosialisasi Hak dan Kewajiban kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/11/2018). Pemaparan dilakukan oleh dua pejabat baru Rutan yakni Kasubsi Pelayanan Tahanan Gusvendra priambogo, A.Md.,lP,.S.H., dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tri Purwanto, S.H.
WBP juga pencerahan agar dapat hidup lebih baik lagi ketika usai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat luas. Juga diberikan pengertian sekaligus penjelasan oleh petugas Rutan bahwa penjatuhan pidana tidak didasari oleh latar belakang pembalasan.
“Tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun, baik itu berupa fisik maupun ucapan. Satu-satu nya hukuman yang di dapatkan para WBP hanyalah berupa hilang nya kebebasan untuk leluasa bergerak di masyarakat luas dalam kurun waktu yang telah dijatuhkan oleh hukum negara melalui palu hakim di pengadilan,” jelas Kepala Rutan Wawan Irawan, Amd.IP, S.H., M.H.
Ia berharap dengan adanya dua pejabat baru di lingkup Rutan Menggala ini yaitu Kasubsi dan KPR, bisa memberikan perubahan, meningkatkan pelayanan terhadap WBP dan masyarakat. Serta mengoptimalkan hak-hak WBP.
“KPR yang baru juga diharapkan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan ketertiban serta meningkatkan ketenangan dan kenyamanan di Rutan II B Menggala,” harap Wawan sapaan akrab Karutan. (Roby)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: