PRINGSEWU- Usai Sudah pelarian MSN (44), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sebagai terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Sepandai pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Pribahas ini pantas dijuluki kepadanya lantaran berhasil ditangkap Polisi dari persembunyiannya selama empat bulan.
Pelaku yang merupakan masih pamannya sendiri itu, tega mencabuli keponakannya sendiri berinsial ST (14), menggagahi sebut saja Bunga dikediamnya orang tua korban sekitar awal Juni 2018 lalu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 29 Juni 2018 Tentang Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur.
“Setelah pelaku mengetahui korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gadingrejo. Pelaku lebih kurang 4 bulan melarikan diri ke Ulubelu Tanggamus dan Pekon Suoh Liwa Kabupaten Lampung Barat, ” ungkapnya, Jumat(16/11).
Menurut AKP Sarwani, bahwa penangkapan MSN dikediamannya sekira pukul 14. 00 Wib, Kamis (15/11) siang.
“Pelaku kita tangkap saat sudah pulang ke rumahnya selama 3 hari. Untuk pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Gadingrejo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ” ucapnya.
Dijelaskan AKP Sarwani, bahwa kronologis tersangka MSN mencabuli TS sebanyak tiga kali di rumah orang tua korban pada awal bulan Juni 2018 lalu. Sehingga, pada tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib korban bercerita kepada ayah kandung dan ibu tirinya.
“Bahkan saat korban dicabuli, tersangka mengancam membunuh, Jika korban mengatakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Setelah kejadian itu korban mengalami trauma sering melamun dan merasakan alat kelaminnya sering sakit, ” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( Nanang).















Add Comment