
Pelaku berinisial MH (47), diamankan di kediamanya, Selasa (28/11/2018) itu belakangan diketahui juga berprofesi sebagai penghulu nikah dan penceramah agama. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam para korban, apabila tidak menuruti kemauannya, diancam akan di scors bahkan dikeluarkan dari sekolah apabila enggan melayani prilaku seks menyimpang tersebut.
Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada, Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku mengajak korban berinisial IS (14) dan SP (15) dengan cara mengirim pesan singkat via facebook. Kemudian pelaku pergi ke MTs dan tidak lama kemudian pelaku menerima pesan pada sekitar pukul 21.00 WIB bahwa korban IS dan SP sudah berada di depan sekolah.
“Sekitar 10 menit kemudian, pelaku dan dua korban ini di minta masuk kedalam ruangan kepala sekolah, dan saat itulah pelaku melancarkannya aksinya hingga menyodomi korban,” ungkap Doni saat di temui usai upacara HUT Korpri di Lapangan Pemda Lambar, Kamis (28/11/2018).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Doni, aksi serupa sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir, dengan total aksi cabul sebanyak 30 kali. Bahkan selain di ruang kepala sekolah, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di rumah pelaku saat istri pelaku tidak berada di rumah.
Tindak lanjut terkait perkara pidana cabul tersebut akan ditangani oleh Unit PPA di Sat Reskrim Polres Lambar. “Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4)Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Angga)
Dari pengakuan pelaku, lanjut Doni, aksi serupa sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir, dengan total aksi cabul sebanyak 30 kali. Bahkan selain di ruang kepala sekolah, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di rumah pelaku saat istri pelaku tidak berada di rumah.
Tindak lanjut terkait perkara pidana cabul tersebut akan ditangani oleh Unit PPA di Sat Reskrim Polres Lambar. “Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4)Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Angga)
Add Comment