METRO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memusnahkan 8.140 keping KTP-el yang invalid di halaman kantor setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga menjelaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang invalid. Pihaknya langsung menindaklanjuti SE tersebut di Hari Senin, (17/12/2018) siang.
“Jadi yang kami musnahkan ada 8.140 keping KTP-el yang invalid. Dan jumlah ini adalah KTP-el yang invalid dari tahun 2011 hingga 2013,” jelas Maria, Senin (17/12).
Maria menuturkan, KTP-el yang dimusnahkan adalah KTP kadaluarsa, duplikat, rusak ataupun penarikan KTP yang pindah dan datang.
“Yang rusak, kadaluarsa, serta yang duplikat. Lalu penarikan KTP-el bagi warga yang pindah atau datang.Tapi sebelum ada instruksi ini, kami juga sudah mengantisipasinya dengan memotong kepala foto. Untuk 2014 hinga hari ini, kita masih menunggu instruksi selanjutnya,” pungkasnya. (Ga)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memusnahkan 8.140 keping KTP-el yang invalid di halaman kantor setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga menjelaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang invalid. Pihaknya langsung menindaklanjuti SE tersebut di Hari Senin, (17/12/2018) siang.
“Jadi yang kami musnahkan ada 8.140 keping KTP-el yang invalid. Dan jumlah ini adalah KTP-el yang invalid dari tahun 2011 hingga 2013,” jelas Maria, Senin (17/12).
Maria menuturkan, KTP-el yang dimusnahkan adalah KTP kadaluarsa, duplikat, rusak ataupun penarikan KTP yang pindah dan datang.
“Yang rusak, kadaluarsa, serta yang duplikat. Lalu penarikan KTP-el bagi warga yang pindah atau datang.Tapi sebelum ada instruksi ini, kami juga sudah mengantisipasinya dengan memotong kepala foto. Untuk 2014 hinga hari ini, kita masih menunggu instruksi selanjutnya,” pungkasnya. (Ga)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memusnahkan 8.140 keping KTP-el yang invalid di halaman kantor setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga menjelaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang invalid. Pihaknya langsung menindaklanjuti SE tersebut di Hari Senin, (17/12/2018) siang.
“Jadi yang kami musnahkan ada 8.140 keping KTP-el yang invalid. Dan jumlah ini adalah KTP-el yang invalid dari tahun 2011 hingga 2013,” jelas Maria, Senin (17/12).
Maria menuturkan, KTP-el yang dimusnahkan adalah KTP kadaluarsa, duplikat, rusak ataupun penarikan KTP yang pindah dan datang.
“Yang rusak, kadaluarsa, serta yang duplikat. Lalu penarikan KTP-el bagi warga yang pindah atau datang.Tapi sebelum ada instruksi ini, kami juga sudah mengantisipasinya dengan memotong kepala foto. Untuk 2014 hinga hari ini, kita masih menunggu instruksi selanjutnya,” pungkasnya. (Ga)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment