Lampung Tengah News

Bupati Lamteng Keluarkan Surat Edaran Batasan Perayaan Tahun Baru

Bupati Lamteng saat diwawancarai terkait surat edaran untuk pergantian tahun 2019. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan perayaan malam tahun baru bagi warga Lamteng. Tujuannya untuk menghargai dan berempati terhadap para korban Tsunami di Lampung Selatan (Lamsel).

Loekman menerangkan, surat edaran tersebut pun sudah diberikan kepada seluruh camat agar diteruskan kepada masyarakat. Dalam surat edaran, lanjut Loekman, melarang warga menghidupkan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Saya sudah berikan Surat edaran pada Camat agar ditindaklanjuti ke masyarakat. Saya juga menekankan agar masyarakat tidak konvoi berkeliling dengan kendaraan. Lebih baik berkumpul di rumah ibadah untuk doa bersama,” tutupnya, Jumat (28/12/2018).

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan perayaan malam tahun baru bagi warga Lamteng. Tujuannya untuk menghargai dan berempati terhadap para korban Tsunami di Lampung Selatan (Lamsel).

Loekman menerangkan, surat edaran tersebut pun sudah diberikan kepada seluruh camat agar diteruskan kepada masyarakat. Dalam surat edaran, lanjut Loekman, melarang warga menghidupkan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Saya sudah berikan Surat edaran pada Camat agar ditindaklanjuti ke masyarakat. Saya juga menekankan agar masyarakat tidak konvoi berkeliling dengan kendaraan. Lebih baik berkumpul di rumah ibadah untuk doa bersama,” tutupnya, Jumat (28/12/2018).
Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan perayaan malam tahun baru bagi warga Lamteng. Tujuannya untuk menghargai dan berempati terhadap para korban Tsunami di Lampung Selatan (Lamsel).

Loekman menerangkan, surat edaran tersebut pun sudah diberikan kepada seluruh camat agar diteruskan kepada masyarakat. Dalam surat edaran, lanjut Loekman, melarang warga menghidupkan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Saya sudah berikan Surat edaran pada Camat agar ditindaklanjuti ke masyarakat. Saya juga menekankan agar masyarakat tidak konvoi berkeliling dengan kendaraan. Lebih baik berkumpul di rumah ibadah untuk doa bersama,” tutupnya, Jumat (28/12/2018).Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan perayaan malam tahun baru bagi warga Lamteng. Tujuannya untuk menghargai dan berempati terhadap para korban Tsunami di Lampung Selatan (Lamsel).

Loekman menerangkan, surat edaran tersebut pun sudah diberikan kepada seluruh camat agar diteruskan kepada masyarakat. Dalam surat edaran, lanjut Loekman, melarang warga menghidupkan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Saya sudah berikan Surat edaran pada Camat agar ditindaklanjuti ke masyarakat. Saya juga menekankan agar masyarakat tidak konvoi berkeliling dengan kendaraan. Lebih baik berkumpul di rumah ibadah untuk doa bersama,” tutupnya, Jumat (28/12/2018).

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: