Lampung Utara News

Berkah Lebaran, 5 Napi Lapas Lampura Bebas

Ilustrasi remisi. (Net)

LAMPUNG UTARA – Sebanyak 487 Narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA dan Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mendapat remisi lebaran. Lima diantaranya menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tetra Distorie mengatakan, dari 427 napi di Lapas Kotabumi, pihaknya mengusulkan 306 napi untuk mendapatkan remisi hari raya. Ia berpesan kepada seluruh tahanan, semoga di hari kemenang, lebaran tersebut, semuanya bisa merayakannya bersama-sama, dengan tertib.

”Alhamdulilah 306 di acc semua, 3 orang bisa bebas langsung di hari pertama lebaran, setelah shalat id bersama,” katanya, Selasa (4/6/2019).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Denial Arif menjelaskan, untuk mendapatkan remisi tersebut, para tahanan diharuskan sudah mempunya ketetapan hukum dan sudah menjalani 6 bulan penjara. Serta mengikuti aturan yang ada.

“Dari 383 tahanan, kita mengusulkan 181 di Acc semua, namun 5 orang tahan sudah tidak di rutan lagi. Jadi  tinggal 176 orang, 2 diantara bebas di hari Raya lebaran,” ujarnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: