LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mengabulkan pemohon Oman Abdurohman Marbot Masjid yang dituding turut serta melakukan perampokan. Hasil sidang, termohon I dan II harus mengganti kerugian pemohon.
Dalam sidang Pra Peradilan yang digelar, Senin (17/6/2019) Oman Abdurohman tidak terbukti bersalah, meski sempat ditahan selama 10 bulan dan mendapat luka tembak. Sehingga, Kepolisian selaku termohon, Kejaksaan selaku termohon II, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon harus mengganti kerugian pemohon.
Dalam amar putusannya, Imam Munandar selaku Hakim menyatakan agar termohon I dan termohon II harus membayar uang sebesar kerugian nyata, material, dan immaterial atas diri pemohon sebesar Rp 222 juta. Dimana, jumlah itu lebih ringan dari permohonan pemohon yang menggugat ganti kerugian sebesar Rp 322 juta.
“Uang kerugian dibayar oleh termohon kepada pemohon secara tunai. Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi, selama waktu 14 hari,” kata Imam.
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari termohon I (Kepolisian) dan termohon II (Kejkasaan), terkait putusan hakim tersebut. Sementara itu, M. Idranfran selaku kuasa hukum Oman mengucapkan terima kasih kepada hakim Imam munandar yang dinilai sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa jika tidak ada keadilan dalam proses penegakan hukum, ada jalan keluarnya. Yakni melalui proses pra peradilan,” katanya.
Untuk diketahui, Oman Abdurohman (51) sekitar 10 bulan harus merasakan dinginnya sel penjara. Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ini ditangkap karena diduga terlibat perampokan di rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017.
Oman yang kesehariannya sebagai pengurus masjid ini, juga menglami luka tembak di kaki saat ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN tanggal 7 Juni 2018 menyatakan Oman tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Proses terus berlanjut hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dimana akhirnya MA tetap menyatakan Oman tidak bersalah. Terlanjur sudah dipenjara, Oman melalui kuasa hukumnya M. Idran Fran mengajukan permohonan Pra Peradilan Ganti Kerugian kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kjekasaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon.
Hasil keputusan tersebut membuat terharu keluarga dan ketua masjid tempat Oman berkerja yang hadir sebagai perwakilan korban, dengan dikabulkanya gugatan ganti rugi tersebut. “Alhamdullilah kami bersyukur atas pertolongan allah juga, keadaan Oman saat ini kondisi pasca ditembak dan ditahan dalam proses pemulihan,” kata Santa Ketua Mesjid Agung Aljihad Balaraja, Tanggerang, Provinsi Banten. (Adi)















Add Comment