LAMPUNG BARAT – Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini prilaku bejat tersebut dilakukan oleh ND warga Pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang tega mencabuli anak kandungnya selama enam tahun.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang kini berusia 11 tahun telah dilakukannya sejak korban berusia 5 tahun. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan ancaman kekerasan fisik terhadap korban yang kini masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik., menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada, Senin (1/7/2019). Laporan dilayangkan oleh kakak korban berinisial N.
“Awalnya pihak kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar. Selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,” jelas Faria saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (2/7/2019).
Untuk melakukan aksi bejatnya, lanjutnya, pelaku mengancam akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya. “Modusnya ancaman fisik, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun.
“Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengtahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman” pungkasnya.(Angga)















Add Comment