WAY KANAN – Entah setan apa yang sudah merasuki pria berinisial MI ini. Ia tega memperkosa ibu mertuanya yang sudah lanjut usia.
Atas perbuatan tersebut, MI pun dilaporkan ibu mertuanya berinisial EY (52) ke Polres Way Kanan, Rabu (4/9/2019). Dari keterangan warga Dusun 7 Muara Jaya Kampung Sukarame Gunung Labuhan ini, perbuatan bejat pelaku bukan pertama kali dilakukanya, sebelumnya pelaku telah memperkosa dirinya pada Januari 2019 lalu di tengah perkebunan karet.
“Bukan sekali ini pak dia mau memperkosa saya, bulan Januari kalau nggak salah hari Kamis sempat diperkosanya di tengah kebun karet. Waktu itu udah sore sebelum magrib, kami pulang dari nderes karet dengan naik motor. Pas di tengah jalan tiba-tiba dia berenti turun dari motor langsung ngancam pakai golok, terus saya tanya, ngapa kamu ini nak? Dia nyuruh saya bukak baju dan celana kalau gak mau saya mau dibunuh terus dia juga ngancam anak dan suami saya juga mau dibunuh. Karena waktu itu saya ketakutan dan takut terjadi apa-apa dengab saya dan keluarga akhirnya saya menuruti,” jelasnya.
Tindakan bejat pria 3 anak ini akhirnya terbongkar setelah saat hendak melakukan pemerkosaan kedua kalinya terhadap mertuanya ini pada Minggu (1/9/2019) dini hari. Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana membenarkan atas peritiwa memalukan itu.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, percobaan pemerkosaan terjadi pada pukul 05.00 WIB. Mula-mula pelaku masuk dari belakang rumah dan langsung menuju kamar korban lalu membekap mulut korban agar tidak berteriak selanjutnya pelaku memukul mulut korban hingga menyebabkan giginya patah. Setelah baju korban dibuka maka sontak korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung lari ke rumahnya yang letaknya sekitar 100 meter dari rumah korban,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban yang terkena bercak darah serta hasil visum.
“Barang bukti yang kita sita adalah pakaian korban yang terdapat bercak darah dan hasil visum. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutupnya. (Dian)














Add Comment