TULANG BAWANG – Polsek Menggala bersama warga berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AP.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi, Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, di warung milik Yunani di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.
“Korbannya Yunani (49) ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan IV Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Rabu (23/10/2019).
Kejadian bermula saat korban sedang berada di warung miliknya didatangi oleh pelaku, lantas pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam, BE 6484 OD serta meminjam cincin emas seberat lima gram milik korban dengan alasan akan membeli nasi di Terminal Menggala.
“Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali, korban lalu berusaha mencari pelaku dan akhirnya pada, Senin (21/10/2019), pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Adapun identitas pelaku yaitu berinisial AP (51), berprofesi buruh, warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala,” ungkap Iptu Zulkifli.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijualnya ke Dente Teladas seharga Rp. 2 Juta. Sedangkan cincin emas seberat lima gram telah dijual pelaku ke toko emas yang ada di Pasar Natar seharga Rp. 2 Juta.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya. (Andika)















Add Comment