News Tulang Bawang Tulang Bawang Barat

Ditinggal Antar Anak, Maling yang Awalnya Tidur Gasak Motor Pemilik Warung Pecel Lele 

Akibat perbuatanya WA kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Lambu Kibang. (Andika)

TULANG BAWANG BARATUngkapan kejahatan terjadi karena ada kesempatan menimpa Nurul Alfiah pemilik warung pecel lele bunda di Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Lantaran meninggalkan warung mengantar anak ke sekolah, Nurul harus kehilangan motor Honda Beat, Handphone, dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digasak maling pada, Rabu (9/10/2019) lalu.

Melihat harta bendanya raib, ia pun langsung menanyakan hal tersebut kepada Rizal (30) saksi yang saat kejadian masih tertidur di warung milik Nurul. Rupanya terduga pelaku pencurian tersebut adalah WA pemuda yang tidur saat korban pergi dari warung korban.

Nurul pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diringkus Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tuba, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, HP (handphone) Vivo Y91, HP Xiaomi 5A dan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) Bank Mandiri,” ujar Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., Senin (28/10/2019).

Kronologis kejadian, lanjut dia, saat korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, sesampainya di sekolah korban menunggu sekira 10 menit setelah itu pulang ke warung. Setelah sampai disana, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat, dua unit HP dan kartu ATM miliknya telah hilang.

“Berbekal laporan korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Akhirnya, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial WA berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Seputih Surabaya, Kecamatan Gaya Baru, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Saat ini pelaku yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang. “Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya. (Andika)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: