LAMPUNG UTARA – Tiga personel Polres Lampung Utara (Lampura) dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (27/12/2019). Ketiganya melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 Huruf a tentang penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., dan dihadiri pejabat utama, personil dan ASN Polres Lampura, di halaman Polres setempat. Ketiga personel tersebut adalah, Bripka DP jabatan anggota SPKT Polres Lampura, Brigpol J jabatan Siwas Polres Lampura dan Brigpol JH jabatan Polsek Bukit Kemuning.
Namun ketiganya tidak hadir pada upacara khusus pemecatan tersebut, meski sudah dikirimkan undangan. Walau tanpa ketiga personil, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai agenda.
Kapolres Lampura AKBP Budiman mengungkapkan, upacara ini merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung pada 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 (tiga) personel Polres Lampura.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi dilingkungan kita khususnya di Polres Lampung Utara. Seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres berpesan, kejadian ini dapat menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampura. Jangan sampai terjerumus tindak pidana Narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
“Saya harap pemberhentian tidak hormat ini menjadi yang terakhir di Polres Lampung Utara. Jauhi narkoba, bentengi diri dengan iman dan taqwa, agar kita selalu diberikan kekuatan dan terhindar dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya,” tutupnya.(Adi/Yono/rls)















Add Comment