Lampung Utara News

Percakapan WhatsApp Ungkap Perbuatan Cabul AS Terhadap Anak di Bawah Umur

As terduga pelaku pencabulan kini meringkuk di jeruji besi Polsek Abung Selatan. (Ist)

LAMPUNG UTARA – Pria berinisial AS (26) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Abung Selatan. Warga Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap di kediaman sekitar pukul 17.56 WIB lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-30 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 09 Januari 2020 tentang Pencabulan anak dibawah umur terhadap DY (14) warga Kecamatan Abung Selatan.

“Korban dicabuli September 2019 yang lalu di Dusun Sukajadi,” kata Kapolsek, Kamis (9/1/2020).

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan informasi keberadaan tersangka, ternyata tersangka sedang berada di kediamanya. Ia pun memimpin Unit Resrim langsung meluncur mengamankan pelaku.

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti satu stel celana dalam warna coklat dan
satu buah baju warna merah jambu” tambahnya.

AKP Sukimanto menambahkan, kasus pencabulan tersebut terkuat dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku yang diketahui keponakan korban. Berbekal percakapan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan di rumah korban,” pungkasnya. (Adi/Yono).

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: