News Pringsewu

Satres Narkoba Polres Pringsewu Ciduk Empat Tersangka Pemakai Narkoba

Keempat tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Nanang)

PRINGSEWUOperasi Antik Krakatau 2020 yang digelar Satres Narkoba Polres Pringsewu, berhasil mengamankan empat tersangka pemakai narkoba jenis sabu. Dalam hitungan jam, empat tersangka berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda, Senin (9/3/2020) dini hari.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31). Dalam kasus ini, kali pertama yang dilakukan Satres Narkoba di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH., mengamankan AM di kediamanya Pringsewu Utara, sekira  pukul 02.00 WIB.

“Barang bukti dari AM adalah dua buah plastik klip bekas pakai, enam buah potongan pipet bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, dua buah tutup botol berlubang dan satu buah botol dengan tutup berlubang,” jelasnya.

“Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RJF, di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat. Barang bukti dari keduanya berupa dua buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 4 bundel plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan 1 unit HP”, terangnya.

“Petugas terus mengembangkan informasi hingga pada pukul 06.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JK, di kediamanya di Kelurahan Pringsewu Utara. Dari tangan JK, kami juga mendapatkan 4 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), 6 buah plastik klip kosong, 2 buah korek api gas dengan sumbu terpasang, 1 buah timbangan digital, 2 buah skop terbuat dari sedotan dan 2 unit HP,” ungkapnya.

Menurut Kasat, ada dugaan diantara keempat tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar. Proses hukum selanjutnya, keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

“Keempat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: