LAMPUNG UTARA – Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (5/5/2020). Terduga berinisial S (52) warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berkerja sebagai buruh harian lepas diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
“Setelah mendapat informasi yang cukup keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan saat berada di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam,” ujar Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (6/5/2020).
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket Slsabu, 1 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah jaket warna cream.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Yono/Adi)















Add Comment