News Pringsewu

Kepala Pekon Wajib Umumkan Penerima BLT DD Covid-19

Ilustrasi. (Net)

PRINGSEWU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu mewarning kepala pekon terkait ketransparanan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Covid-19.

Kadis PMP Pringsewu Endang Budiati menerangkan, kepala pekon dan perangkat lainya harus terbuka dalam menyebarkan informasi dan mengumumkan penerima bantuan Covid-19. Badan Himpunan Pekon (BHP) juga harus mengumumkan penerima BLT-DD, PKH, bantuan non tunai dan bantuan sosial.

“Wajib diumumkan, agar transparan dalam pelaksanaannya,” tegasnya, Jumat (8/5/2020).

Pengumuman dapat dilakukan aparatur pekon dengan menempelkan informasi tersebut di balai pekon, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang menerima.

“Mudah-mudahan BLT DD dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 pada saat keadaan darurat ini,” tutupnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: