METRO – Komisi I DPRD Kota Metro mengingatkan Wali Kota Metro Ahmad Pairin terkait keinginannya melakukan rolling atau mutasi jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Pasalnya, Permendagri menyebut dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum jabatan wali kota berakhir, maka wali kota tidak berhak untuk melakukan kebijakan strategis.
“Ya. Menurut aturan Permendagri, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir wali kota tidak berhak untuk melakukan kebijakan strategis. Termasuk contohnya untuk melakukan rolling jabatan yang eselon II,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, Selasa (25/8/2020).
Kendati demikian, lanjut dia, wali kota berhak untuk menempatkan pejabat jika terdapat jabatan kosong. “Dalam artian untuk segera diiisi. Wali kota berhak untuk menempatkan jika jabatan itu kosong. Seperti Sekda yang memang sebelumnya masuk usia pensiun, Kesbangpol yang sedang kosong ataupun ada yang meninggal dunia,” kata dia.
Diketahui, Pemko Metro bersiap untuk melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat. Wali Kota Metro Pairin mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kinerja pejabat Pemkot Metro dan dengan tim evaluasi dari luar.
“Iya, sedang dievaluasi melalui tim dan bukan saya. Dan mereka bukan orang sini, kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Pairin. (Adv)















Add Comment