METRO – Polres Kota Metro mengamankan dua tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Andri Gustami pada jumpa pers di Polres setempat, Jumat (29/1/2021).
Andri menerangkan, tersangka pertama berinisial DD yang berkenalan dengan korbannya melalui media sosial kemudian mengajak bertemu.
“Tersangka melakukan perbuatan itu di Kantor Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang saat kejadian tidak terkunci,” bebernya.
Kasus kedua dilakukan tersangka berinisial AR, yang melakukan perbuatan tersebut di rumah kos sekitar Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
“Modus tersangka awalnya mengajak korban, lalu memaksanya meminum minuman keras sebelum melakukan tindakan bejat itu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian tersangka dan korban, handphone korban dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka. Dimana korbannya adalah pelajar berusia 14 tahun dan 17 tahun.
“Atas perbuatannya, dua pelaku kami bidik Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara,” pungkasnya. (Msf)















Add Comment