METRO – Tim Tekab 308 Polres Metro mengamankan FB (25) tersangka pencuri burung kicau di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Tersangka yang kepergok warga pun harus merasakan bogem mentah sebelum diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengungkapkan, warga Jalan P Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu diamankan Polisi usai aksinya dipergoki warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Beruntung Polisi yang segera ke lokasi berhasil melerai warga dan mengamankan tersangka.
“Awalnya kami bersama Tekab 308 Polres Metro melakukan patroli rutin, saat melintasi wilayah Jalan lumba-lumba di Yosodadi kami melihat kerumunan warga sehingga kami datangi. Kemudian diketahui warga menangkap seorang pencuri burung, karena ada tindakan dari warga, kami berusaha melerainya dan mengamankan seorang tersangka ke Polres Metro,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi, tersangka FB melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB, Jumat dini hari.
“Jadi tadi malam tersangka FB ini mengambil satu ekor burung jenis cucak hijau beserta 2 kandang dari garasi rumah warga atas nama Heri Yasin. Setelah mengamankan tersangka dan mendapatkan keterangan dari pemilik rumah, tersangka kami bawa ke Polres Metro untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” beber Firmansyah.
Sementara, korban, Heri Yasin (55) menceritakan aksi pencurian burung di rumahnya bermula saat sang istri mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya.
“Awalnya istri terbangun karena ada suara-suara di depan, lalu istri terbangun dan keluar bersama saya. Melihat ada pelaku itu, kami kejar dan bisa ditangkap dibantu warga,” tuturnya.
Polisi mengamankan satu ekor burung jenis cucak hijau, dua sangkar burung dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hijau yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku FB diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Adi)















Add Comment