METRO – Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Pemkot Metro Akan Sanksi Tegas ASN yang langgar aturan saat Nataru. Sanksi tersebut juga berlaku bagi ASN yang diam-diam pergi keluar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, aturan tersebut sesuai kebijakan kepala daerah dan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang larangan keluar Kota saat Nataru.
“Jadi tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari kita tidak boleh berpergian keluar daerah,” katanya, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, pihaknya akan membatalkan setiap pengajuan cuti dari ASN di lingkungan Pemkot Metro terhitung mulai tanggal yang telah ditetapkan.
“Dari tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari, ASN tidak boleh cuti. Jadi jika ada pengajuan cuti pada tanggal itu kita batalkan,” tegas Bangkit.
Ditegaskannya juga, ASN yang ketahuan langgar aturan dengan tetap pergi keluar Kota bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Apabila ada yang ketahuan bandel akan diberikan sanksi, mulai dari teguran dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PP no 53,” pungkasnya. (AW/Adi)















Add Comment