Metro -Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri Metro masih stagnan. Pada kesempatan hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, ke Metro, awak media konfirmasi perkara tersebut, bukan jawaban yang didapat, justru menghindar dari cecaran pertanyaan wartawan. Bahkan ajudan kajati pun mencoba halangi wartawan untuk tidak menanyakan kasus itu.
“Yuk yuk yuk. Sudah-sudah. Sudah pak. Maaf ya,” ujar ajudan Kajati Lampung ketika salah satu wartawan menanyakan kelanjutan Kasus DLH Metro ke Kajati pada Kamis, 14 April 2022.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Virginia Hariztavianne juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai atensi pengungkapan kasus DLH. Padahal, publik sangat menanti gebrakan kejari Metro dalam mengungkap perkara- perkara tindak pidana Korupsi di Bumi Sai Wawai.
“Ini tidak ada relevansinya. Hari ini kita meresmikan kampung RG. Jadi sekarang tentang RG dulu, itu nanti untuk berita selanjutnya,” singkatnya.
Sementara, dari data yang dihimpun awak media, saat ini kasus Tipikor DLH Metro tahun 2020 sedang dalam proses penyelidikan dan belum ke tahap penyidikan. Entah apa kendala Kejari Metro dalam mengungkap kasus ini, hingga membuat publik bingung dan menjadi pertanyaan mengapa kasus tersebut terkasan mandek.
Belum ada titik terang atas kasus ini hingga Kasi Intel berganti. Padahal, pada Senin, 28 Maret 2022 lalu Kejari Metro menyatakan telah memeriksa 20 orang saksi dari ASN DLH itu sendiri serta pihak ketiga dalam hal ini, rekanan. (**)















Add Comment