Metro News

Rekening Diblokir, PT Parosai Ancam Laporkan KPP Pratama Metro ke Dirjen Pajak, Kemenkeu, dan APH 

Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi (kiri, red) didampingi kuasa hukumnya, Hendra Z, SH., MH., CLA., (Kanan, red) menunjukkan faktur pajak kepada awak media. (Red)

METRO – Gegara pemblokiran rekening, Perseroan Terbatas (PT) Parosai yang berdomisili di Kota Metro Lampung, Bakal melaporkan oknum-oknum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Metro Lampung ke Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan ke timgkat Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, langkah itu diambil sebagai solusi terakhir pihak perusahaan atas peristiwa pemblokiran yang dialami wajib pajak asal Kota Metro tersebut yang dianggap arogan yang tidak mencerminkan sebagai pegawai pelayanan.

Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi sangat menyayangkan upaya pemblokiran yang dilakukan KPP Pratama Metro terhadap perusahaannya tersebut, dimana mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.

Menurutnya, pemblokiran itu tidak selaras dengan pihaknya yang telah berlaku kooperatif terhadap segala tuntutan yang diberikan KPP Pratama Metro. Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah menandatangani pakta integritas antara perusahaannya dengan KPP Pratama Metro.

“Kami juga sudah menandatangani kesepakatan itu untuk membayar dengan nominal total itu Rp. 500 juta, dan sudah kami cicil Rp. 100 juta, namun dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 ini, artinya, kami sudah berupaya kooperatif untuk berusaha mencicilnya dan meminta klarifikasi pembuktian berkas-berkas yang harus kami bayar,” bebernya saat konferensi pers di Dhapu Aceh, Metro Timur, Jumat (1/12/2023).

Dirinya juga menyayangkan perilaku dari oknum KPP Pratama hingga meminta kepada direktur tersebut dengan nominal sebesar Rp 1 Miliar hanya untuk bertemu dengan Kepala KPP Pratama Metro.

“Jadi, saya itu sudah upayakan terus komunikasi dengan pihak KPP Pratama untuk membicarakan terkait hal ini. Namun dari pihak KPP Pratama tersebut berkata bahwa kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp 1 Miliar. Nah uang Rp 1 Miliar ini saya tidak tahu untuk apanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya membantah bahwa perusahaannya telah menunggak pajak. Hal itu lantaran dari semua kegiatan yang dikerjakan telah dipotong pajak oleh instansi terkait.

“Kami kan setiap pekerjaan itu memang sudah dipotong secara otomatis pajaknya oleh instansi itu, baik PPN maupun PPH, namun itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu. Mana mungkin faktur berkas pembayar pajak dari Dinas itu palsu, kan aneh,” ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z menyebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait hal ini. Pasalnya, tindakan dari KPP Pratama Metro ini dianggap merugikan kliennya. Selain itu, sikap staf dan kepala KPP Pratama terkesan ekslusif yang tidak mencerminkan sebagai kantor pelayanan, yang harusnya melayani wajib pajak sepenuh hati.

“Jadi, jika KPP Pratama tetap saja memblokir dan tidak membuka rekening Perusahaan Klien kami, maka kami nantinya akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Direktorat Pajak Kementerian Keuangan bahkan ke APH untuk ditindak lanjuti. Karena dari pihak klien kami ini mengalami kerugian baik itu materi maupun nama baik perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan oknum pegawai KPP Pratama Metro yang meminta uang Rp 1 Miliar kepada kliennya jika rekening mau dibuka.

“Klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluarsa. Yang kami sayangkan juga adalah permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai KPP Pratama Metro kepada klien kami,” tandasnya.

“Harusnya, jika perusahaan dianggap disinyalir menunggak pajak, kami diberi kesempatan dong untuk klarifikasi pembuktian berkas bukti pembayaran, dan jika ada salah selip dalam pelaporan, itu kan salah administrasi, bukan unsur kesengajaan untuk tidak membayar pajak,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat awak media mendatangi kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro, Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan, Pandu Maruto tidak ada di tempat.

Erika, pegawai di bagian Resepsionis menyatakan, bahwa para pimpinannya sedang tidak berada di tempat. Jika ingin konfirmasi, awak media diminta untuk bersurat terlebih dahulu.

“Tadi ada, kalau sekarang ini saya kurang tau. Tadi waktu Jum’atan ada pak. Sudah saya hubungi, tapi aturannya begitu pak. Jadi buat surat permohonan, janjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada,” tandasnya. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: