Metro News

Bawaslu Kota Metro Siapkan Posko Bagi Masyarakat Adukan Pelanggaran Kampanye

Badawi Idham, Ketua Bawaslu Kota Metro, menjelaskan penindakan pelanggaran kampanye di Bumi Sai Wawai saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023). (Mahfi)

METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran kampanye di Kota Metro. Bawaslu Kota Metro pun telah mendorong masyarakat untuk aktif memberikan aduan melalui posko yang telah disediakan.

Hendro Edi Saputro, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Metro, menjelaskan, Bawaslu telah memantau dan mengintruksikan setiap kecamatan untuk membuka posko pengaduan terkait permasalahan yang berkaitan dengan pemilu.

“Posko ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan masalah terkait pemilihan. Baik itu di tingkat kecamatan maupun kota,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerja, Jumat (8/12/2023).

Saat ini, Bawaslu Kota Metro telah menerima satu aduan di tingkat kota terkait dugaan pelanggaran kampanye. Aduan tersebut berupa video yang menampilkan sembako sebagai alat kampanye capres. Hendro menekankan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti untuk menentukan validitas laporan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham menambahkan, seluruh peserta pemilu dihimbau untuk mematuhi keputusan KPU terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pelanggaran terkait APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti tempat ibadah, pendidikan, atau pohon, tengah dalam proses pendataan untuk penindakan lebih lanjut.

“Bawaslu mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aturan yang berlaku dan aspek estetika lingkungan. Mereka akan menindak tegas pelanggaran yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan perundang-undangan terkait,” tukas Badawi. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: