Advertorial Metro

Pemilu 2024, Wali Kota dan Keluarga Nyoblos di TPS 013 Kelurahan Metro

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin bersama istri usai memberikan hak pilihnya di TPS 013, Jalan AR. Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (14/2/2024).  (Ist)

METRO – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin bersama keluarga memberikan hak pilihnya di TPS 013, Jalan AR. Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (14/2/2024).

Sedangkan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, terpantau melakukan pemungutan suara di TPS 04 Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Usai memberikan hak suaranya di TPS,  Wali Kota dan Wali Kota Metro bersama unsur Forkopimda melakukan monitoring di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam monitoring yang dilakukan, Wahdi mengapresiasi kinerja KPPS dari 462 TPS di 22 Kelurahan. Bahkan, untuk mendukung kerja KPPS, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin juga menyiagakan tim medis dari Dinas Kesehatan.

“Tentu di sini kita lihat antusias warga dalam pesta demokrasi tahun 2024 sangat tinggi, maka dari itu kita lakukan monitoring untuk melihat kondusifitas dan kerja sama masyarakat. Saya juga lihat anggota KPPS yang bekerja sangat baik,” ujar Wahdi.

Selama monitoring, kata dia, tidak ada petugas KPPS yang sakit, dan dalam kondisi fit. “Tapi kita mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, karena KPPS melakukan pekerjaan yang butuh konsentrasi makanya kita antisipasi,” katanya.

Wahdi juga memastikan, hampir semua TPS di Kota Metro selesai menggelar pemungutan suara pada pukul 12.00 WIB.

“Tadi saya melihat kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB hampir semua TPS di Kota Metro selesai semua. Pemilu di Kota Metro berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Wahdi.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Metro, Rosita mengaku bahwa pihaknya tidak lagi menyiapkan quick count atau metode hitung cepat yang di informasikan ke publik.

“Kita tidak menyiapkan quick count, kita menerjunkan tim pemantau di setiap TPS itu dari pemerintah Kota Metro untuk melihat dan melaporkan situasi. Itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 memang Pemerintah daerah harus membentuk tim pemantau untuk memantau situasi maupun memantau hasil pemungutan suara,” ucapnya.

Menurutnya, hasil perhitungan suara yang dihimpun Pemkot Metro hanya untuk kepentingan internal dan bukan konsumsi publik.

“Tapi ini cuma untuk konsumsi kita bukan untuk keluar, kalau untuk dipublikasikan itu nanti dari KPU. Tim pemantau itu bertugas untuk mencatat situasi dan kondisi apapun yang terjadi di TPS,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil perolehan suara yang resminya akan diumumkan oleh KPU Kota Metro.

“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang mungkin perlu penanganan maka akan cepat. Untuk perolehan suara tidak kita informasikan keluar kita hanya menginformasikan ke aplikasi Sipantau Kementerian Dalam Negeri. Jadi itu hanya untuk kita saja tapi kalau untuk yang kemasyarakat itu nanti dari KPU, kita tunggu hasilnya dari KPU,” tandasnya. (Adv)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: