Lampung Tengah Metro News

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Setoran Proyek di Lamteng, Nilai Setoran Capai Rp 2 Miliar

Tersangka ES berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro. (Ist)

METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro meringkus  seorang pengusaha berinisial ES (47) yang diduga merupakan jaringan mafia proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung.

Pria yang diduga terafiliasi dengan oknum pejabat setingkat Bupati tersebut berperan sebagai pengumpul uang setoran atas sejumlah proyek di Kabupaten Lamteng.

Dilansir dari Kupastuntas.co, modus penipuan proyek tersebut terungkap atas laporan kontraktor di Metro tertanggal 15 Agustus 2023 yang mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.

Dimana uang miliaran rupiah dari kontraktor itu diduga sebagai mahar yang diminta oknum Kepala Daerah melalui ES yang berperan sebagai pengumpul dana setoran proyek.

Modusnya, ES yang merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur meminta sejumlah kontraktor besar asal Metro yang bakal menjadi korbannya bertemu langsung dengan oknum Bupati tersebut.

Oknum Bupati cukup memberikan janji proyek beserta nilainya yang akan dikerjakan oleh calon kontraktor penerima paket. Selanjutnya, tersangka kembali mendalami perannya untuk meyakinkan korbannya agar menyetorkan sejumlah uang yang kemudian dikirim ke oknum pejabat tersebut.

Pun setelah ditelusuri dari sejumlah sumber yang enggan identitasnya,  tersangka ES merupakan kerabat dari oknum Bupati tersebut. Selain ES, muncul informasi pria berinisial F yang dikabarkan merupakan keponakan oknum Bupati dan aktif sebagai ASN di salah satu lembaga pemerintah setingkat Provinsi di Lampung yang juga memiliki peran sama dengan ES.

Setoran atas proyek yang diduga mengalir ke pejabat itu bermula di tanggal 23 Maret 2022. Dimana korbannya diminta sejumlah uang dan mengirimkan uang sebesar Rp 500 Juta kepada ES dengan disertai kwitansi yang ditandatangani diatas materai.

Lalu pada 19 April 2022, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp 1,4 Miliar ke ES dengan barang bukti kwitansi yang juga ditandatangani diatas materai. Tak cukup sampai disitu, korban juga diminta uang sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan kwitansi diatas materai yang diberikan tersangka ES pada 28 Mei 2022.

Kemudian, pada tanggal 4 April 2022 tersangka ES juga diduga meminta transferan kepada korbannya yang dikirimkan ke rekening Bank BRI atas namanya senilai Rp 15.550.000.

Pada tanggal 4 dan Juli 2022 ES kembali menerima kiriman yang dimintanya ke nomor rekening yang sama senilai masing-masing Rp 25 Juta, sehingga totalnya menjadi Rp 50 Juta. Terakhir, tersangka meminta korbannya mengirimkan uang sebesar Rp 6 Juta yang kemudian ditransfer ke nomor rekening atas nama ES pada 6 Juli 2022.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ES ditahan pada, Selasa (30/4/2024).

“Benar, bahwa terduga pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku ES. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat, Rabu (1/5/2024).

Kasat menerangkan bahwa peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut terjadi dan dilaporkan di Kota Metro.

“Kronologis kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 09.05 WIB di Perumnas JSP, Jalan Asoka RT 029 RW 007 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur,” terangnya.

“Saat itu pelaku mengajak korban yang berinisial H untuk bekerja sama pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor,” imbuhnya.

Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh ES. Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp 2 Miliar lebih kepada oknum Kepala Daerah di Lampung Tengah.

“Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang senilai Rp 2.071.550.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” ungkapnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu. Kini tersangka ES berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: