METRO – Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani, dr. Fitri Agustina memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap transparansi informasi terkait pasien. Namun, terkait keterbukaan informasi kesehatan sudah diatur sesuai regulasi yang berlaku.
“Rumah sakit kami telah terakreditasi dan selalu mengutamakan transparansi dalam pelayanan kepada pasien, tetapi tetap sesuai dengan koridor aturan yang ada. Kami memberikan informasi kepada pasien atau keluarga pasien mengenai kondisi kesehatan, sementara untuk publik, keterbukaan dilakukan berdasarkan ketentuan,” kata Fitri kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Hal tersebut menanggapi pemberitaan terkait sulitnya mencari bukti calon Wakil Wali Kota Incumbent Qomaru Zaman yang tengah sakit hingga tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Dimana Gakkumdu menyebut yang bersangkutan tengah sakit dan dirawat di RSUD A Yani.
Fitri mengulas, Qomaru sebagai pasien, datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB, dengan keluhan demam selama tiga hari, batuk, pilek, serta sakit kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh dr. Rika, Qomaru didiagnosa mengalami demam akibat infeksi virus dan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).
“Qomaru disarankan untuk rawat inap, namun ia memilih untuk beristirahat di rumah. Setelah dilakukan observasi selama kurang lebih tiga hingga empat jam, sekitar pukul 01.30 WIB, Qomaru pulang dengan rekomendasi untuk istirahat di rumah selama tiga hari,” jelas Fitri.
Direktur RSUD juga menegaskan, meskipun surat keterangan sakit telah diberikan kepada Qomaru, pihak rumah sakit tidak terlibat dalam urusan dengan Gakkumdu. “Surat keterangan sakit itu murni urusan antara kami dan pasien, bukan dengan pihak penegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD, dr. Hasril Syahdu, menekankan pentingnya menjaga privasi pasien. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap tenaga medis wajib menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
“Namun perlu dipahami bahwa ada batasan keterbukaan terkait informasi kesehatan yang diatur oleh undang-undang. Meski begitu, kami tetap terbuka dalam memberikan penjelasan yang sesuai,” pungkas Hasril. (Mahfi)















Add Comment