METRO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Metro menuntut Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dengan hukuman denda sebesar Rp 6 juta. Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).
Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru, sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan. Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” bebernya.
Dalam perkara ini, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya. Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015. (Mahfi)















Add Comment