METRO – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Dinas PUTR Kota Metro, serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat, menyegel sebuah gudang yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan karena pihak pengembang belum menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim gabungan.
“Bangunan ini melanggar beberapa ketentuan, khususnya terkait irigasi sesuai dengan Permen Nomor 8 Tahun 2015, yang dengan tegas melarang pembangunan di atas saluran tersier. Kami sudah menunggu pihak pengembang sejak pagi, tetapi mereka tidak hadir,” kata Yoseph saat ditemui wartawan, Rabu (18/12/2024).
Yoseph menambahkan, tim gabungan hanya menemukan pemborong di lokasi pembangunan. Selain itu, pagar yang dibangun di lokasi juga melanggar aturan karena berdiri tepat di atas drainase.
“Kami bertindak tegas dengan menutup sementara bangunan ini hingga pihak pengembang menyerahkan dokumen dan melakukan pembenahan sesuai aturan,” tegasnya.
Yoseph menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pihaknya dalam menegakkan peraturan. Tim gabungan juga meminta agar pagar yang melanggar aturan segera dibongkar karena wajib. (Mahfi)















Add Comment