Tabikpun.com – Rokok menjadi komoditas yang bisa dibilang memiliki keuntungan yang cukup besar. Cukai rokok sendiri penyokong dana terbesar yang diterima oleh negara.
Walaupun begitu dana yang dikeluarkan oleh negara untuk rokok juga menjadi beban yang cukup besar. Hampir 30% Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional digunakan untuk biaya perawatan kesehatan yang disebabkan oleh rokok.
Hal tersebut menunjukan bahwa perlu ada usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia. Menurut Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menujukan bahwa perokok aktif di Indonesia mencapai angka 70 juta orang, dengan perokok berusia 10-18 tahun di angka 7,4%. Hal ini sangat mengawatirkan dimana dilihat dari data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019 golongan anak dan remaja menjadi golongan dengan peningkatan yang paling signifikan.
Dimana disebutkan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Peningkatan jumlah rokok yang bisa dibilang cukup signifikan ini harusnya membuka mata pemerintah untuk bertindak. Hal ini juga mengacu pada angka kematian akibat rokok yang sangat tinggi, di Indonesia sendiri angka kematian mencapai 437.923 per tahun, dikutip dari Dr. Erny Indrawati Penanggung Jawab Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pada Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Melihat hal tersebut pemerintah harus memiliki usaha dan strategi lain untuk menenkan dan mengurangi angka kematian akibat rokok di Indonesia.
Usaha Pemerintah
Pemerintah sendiri sudah melakukan upaya dalam mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia salah satunya menggunakan gambar korban rokok dan sisipan pesan-pesan kesehatan pada setiap kemasan rokok. Selain itu penegakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 menjadi awal yang dilakukan oleh pemerintah Indonseia dalam usaha menangani dan mengendalikan tembakau pada perokok pemula.
Meskipun begitu sampai sekarang penegakan hukum di Indonesia bisa dibilang sangat lemah, dilihat dari implementasi kebijakan yang belum maksimal sehingga iklan, promosi, dan sponsor rokok masih sering kita jumpai. Selain itu kemudahan akses untuk mendapat rokok dengan harga murah dan kurangnya kesadaran publik tentang risiko kesehatan dan penggunaan rokok menjadi hal yang tentu perlu ditanggulangi oleh pemerintah.
Apakah pemerintah benar benar ingin membenahi persoalan ini, melihat dari hal tersebut kita bisa mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah dalam upaya menanggulangi dan mengatasi penggunaan rokok di Indonesia yang terus meningkat. Selain itu jika pemerintah ingin serius dalam menyelesaikan masalah ini perlu adanya Tindakan tegas yang dilakukan.
Dimana perlu ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam industry rokok, salah satunya penyitaan hingga penyelidikan terhadap rokok-rokok illegal yang masih sering kita jumpai, dan penerapan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran larangan sponsor rokok. Peningkatan cukai juga perlu dilakukan, Kenaikan harga cukai yang signifikan akan berdampak pada pengurangan jumlah perokok dikalangan anak anak dan remaja sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Tobacco Harm Reduction
Tobacco Harm Reduction (THR) atau konsep pengurangan bahaya tembakau bertujuan untuk mengurangi risiko penyakit yang ditimpulkan oleh rokok, yang berbahaya baik bagi pengguna rokok sekaligus orang yang ada di sekitarnya. Masyarakat sering keliru menganggap nikotin sebagai penyebab utama risiko kesehatan, padahal nikotin adalah zat alami yang juga ditemukan dalam tanaman lain seperti tomat dan kol.
Penelitian menunjukkan bahwa bahaya merokok lebih disebabkan oleh asap rokok yang dihasilkan oleh pembakaran yang mengandung lebih dari 7.000 zat berbahaya, termasuk zat karsinogenik yang terdapat dalam TAR dari pembakaran rokok.Untuk mengatasi masalah ini, Harm Reduction Journal mengusulkan dua pendekatan. Pertama, meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok untuk mendorong perokok berhenti, termasuk mewajibkan informasi kesehatan pada kemasan rokok.
Kedua, pendekatan pengurangan bahaya atau THR, yang menawarkan alternatif lebih aman bagi perokok yang sudah sangat sulit untuk berhenti, yaitu dengan penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Riset dari Public Health England menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif ini memiliki risiko kesehatan hingga 95% lebih rendah dibandingkan dengan merokok, meskipun tidak sepenuhnya bebas risiko.
Keunggulan produk alternatif terletak pada metode penghantaran nikotin yang dilakukan tanpa pembakaran. Seperti rokok elektrik dimana konsep yang dilakukan adalah memanaskan liquid atau cairan nikotin.
Ronny Lesmana Dokter Ahli Fisiologi Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkapkan bahwa metode THR ini bisa menjadi alternatif untuk berhenti merokok. Ronny mengatakan bahwa hasil riset akan menjadi data awal untuk merumuskan peraturan berbasis data.
“Data dari penelitian menjadi komparasi yang baik sebagai dasar bagaimana memutuskan suatu regulasi. Regulasi ini mau dibuat seperti apa?” kata Ronny dalam siaran resmi di Jakarta pada Sabtu (1/2/2025).
Tobacco Harm Reduction harusnya bisa menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai alternatif pengurangan produk tembakau. Namun, pemerintah masih belum melihat THR sebagai peluang untuk persoalan tersebut.
Tentunya pemerintah harus memikirkan hal ini sebagai opsi dilihat dari riset “Lives Saved Report” yang terbit pada November 2024, Ronny mengungkapkan bahwa penerapan THR dalam kebijakan publik diproyeksikan bisa menyelamatkan 4,6 juta nyawa di Indonesia hingga 2060. “Metode THR hadir sebagai pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat rokok dengan memberikan opsi alternatif yang lebih rendah risiko bagi pengguna,”
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa penerapan THR harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam usaha pengurangan jumlah perokok aktif, melihat jumlah perokok aktif yang terus meningkat dsan jumlah kematian akibat rokok yang tidak sedikit tiap tahunya pemerintah harus memiliki Tindakan tegas. Salah satunya dengan mengurangi risiko kesehatan akibat rokok melalui implementasi metode Tobacco Harm Reduction (THR).
Penulis: Muhammad Firhan Annaba Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB
NIM: J0401231122















Add Comment