Kesehatan News OPINI

Bahaya atau Tidak Skincare Overclaim?

ilustrasi. (Net)

Tabikpun.com – Fenomena skincare overclaim merebak di masyarakat karena kemunculan seorang konten kreator dengan akun Dokter Detektif. Dokter Detektif atau biasa dipanggil Doktif adalah seorang dokter kecantikan yang kerap membagikan hasil uji laboratorium produk skincare melalui TikTok.

Beberapa produk menunjukkan presentase yang tidak sesuai dengan klaim produk atau bisa disebut overclaim. Biasanya produk yang overclaim tidak akan direkomendasikan oleh Doktif, namun konten dibarengi dengan edukasi.

Skincare overclaim adalah pernyataan manfaat produk yang berlebihan, baik pada kemasan, website resmi, dan iklan. Skincare overclaim juga memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan klaim produk atau bisa mengandung bahan berbahaya.

Mengutip dari laman RRI.co, dr. Listya Paramita, Sp.DVE.FINSDV menyatakan bahwa skincare overclaim adalah pernyataan berlebihan dari sebuah produk kecantikan mengenai manfaat produk yang melebihi kemampuannya. Overclaim sering dilakukan sebagai strategi pemasaran untuk menarik minat konsumen.

Contohnya, “skincare ini dijamin memutihkan dalam tujuh hari.” janji ini selalu mereka gunakan untuk mempengaruhi konsumen. Sedangkan, pengertian skincare overclaim menurut BPOM adalah “Overclaim bukan tentang ketidaksesuaian kadar bahan dengan komposisi yang didaftarkan.

Jika kadarnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan, maka bukan termasuk dalam kategori overclaim. Namun termasuk produk yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” ujar Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam seminar yang digelar oleh Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran yang dikutip dari laman Unpad.

Kashuri juga menjelaskan terkait regulai mengenai klaim produk yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa semua klaim produk harus didukung oleh data ilmiah dan uji klinis yang valid sebelum mendapatkan izin edar. BPOM juga menegaskan pentingnya pengawasan pasca-pasar untuk memastikan produk yang telah beredar tetap memenuhi standar.

Maka perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran mengenai klaim produk yang tidak berlebihan dan aman digunakan. Penting untuk mengetahui ciri-ciri skincare overclaim agar terhindar dari skincare overclaim.

Mengutip dari laman idntimes terdapat lima ciri-ciri skincare overclaim, seperti klaim belebihan, menggunakan istilah bahan yang tidak jelas, kurangnya bukti klinis, promosi menyesatkan, dan tidak menaati regulasi BPOM. Klaim produk berlebihan, misalnya “kulit putih dalam tujuh hari” yang menyesatkan karena efektivitas produk memerlukan waktu dan konsistensi.

Penggunaan istilah bahan aktif yang tidak jelas, tanpa adanya penjelasan, misalnya “formula canggih” serta tidak menunjukkan data uji klinis. Produk yang tidak diakui di lembaga seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) patut diwaspadai.

Pendaftaran ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pengawasan untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Selanjutkan, promosi menggunakan bahasa atau kata-kata berlebihan sehingga menimbulkan harapan bagi konsumen yang tidak realistis.

Padahal pemerintah telah regulasi terkait pemasaran produk kosmetik. “Dalam memasarkan produk kosmetik atau skincare itu sebenarnya ada aturannya dalam peraturan kepala BPOM RI Nomor 1 tahun 2016. Contoh kata yang tidak boleh digunakan yaitu mengobati atau menyembuhkan, karena skincare itu bukan obat.

Tidak boleh menggunakan kata paling, misalnya paling bagus. Tidak boleh menggunakan kata yang bisa memengaruhi psikis pendengar. Misalnya dijamin putih dalam 7 hari itu contohnya,” kata dr. Mita. Sebenernya peggunaan skincare overclaim tidaklah berbahaya, namun merugikan.

“Walaupun pernyataan manfaat produknya berlebihan, tapi kalau produknya legal dan mendapat izin edar BPOM, dampaknya tidak berbahaya. Misalnya janjinya bisa bikin putih dalam 7 hari, setelah 7 hari paling masih gitu-gitu aja, dampaknya hanya sebatas itu. Tapi kalau overclaim kemudian ilegal dan menggunakan bahan obat berbahaya yang tidak boleh ada di skincare, itu yang bahaya,” kata dr Mita.

Efek samping dari penggunaan skincare overclaim ilegal sangatlah berbahaya seperti mengalami iritas, alergi, breakout, hingga merusak merusak kesehatan kulit. Upaya yang dapat kita lakukan untuk menghindari skincare overclaim yaitu dengan memilih skincare yang tepat.

Tips memilih skincare yang tepat, seperti memahami kebutuhan kulit, memilih ingredients skincare berdasarkan kondisi kulit, melihat review produk di sosial media, memeriksa nomor BPOM yang tertera pada website BPOM, dan jangan FOMO (fear of missing out). Pahami kebutuhan kulit dan carilah bahan yang sesuai.

Sebisa mungkin, hindari bahan kimia berbahaya seperti paraben, phthalates, sulfat, formaldehid, dan pewangi sintetis, terlebih jika kulitmu sensitif. Kandungan merkuri, hydroquinon, dan steroid harus diwaspadai karena efek sampingnya yang berbahaya.

Edukasi diri tentang risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh bahan-bahan tersebut. Cari sertifikasi yang diakui seperti BPOM. Sertifikasi ini memastikan produk memenuhi standar keamanan dan etika tertentu.Cari ulasan independen dari sumber terpercaya atau konsumen lain. Gunakan basis data seperti EWG Skin Deep untuk mengetahui potensi toksisitas produk.

Referensi:

  • https://www.idntimes.com/life/women/sierra-citra/ciri-ciri-skincare overclaim?page=all
  • https://www.rri.co.id/ranai/kesehatan/1131372/overclaim-produk-skincare-apakah berbahaya
  • https://www.suara.com/lifestyle/2024/12/24/172559/apa-efek-pemakaian-skincare overclaim-begini-penjelasan-dokter-spesialis-dermatologi
  • https://www.unpad.ac.id/2024/11/fenomena-overclaim-rusak-kepercayaan-terhadap produk-kosmetik-lokal/

 

Penulis: Prasasti Sekar Kinasih

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: