Lampung Tengah News

Ribuan Massa Minta Hitung Ulang HGU PTPN 7, Mustafa : Segera Saya Surati Gubernur

 

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Ribuan massa dari Kampung Tanjung Padang Kecamatan Bekri mendatangi PTPN7 Unit Bekri meminta pengukuran ulang tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7, Senin (13/3).

Mengetahui hal itu Bupati Lampung Tengah Dr. Ir. Mustafa langsung turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Ia pun berjanji akan segera menyurati gubernur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk segera melakukan pengukuran tanah di lahan HGU PTPN 7.

”Hasil pengukuran tanah nantinya akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan. Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN 7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, permasalahan tanah HGU PTPN 7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada ditingkat provinsi. Kapasitasnya, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.

“Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN provinsi. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor,” tegas bupati.

Sementara itu Jumli, mewakili warga menerangkan tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN7. Berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4272,83 hektar. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai 7292,50 hektar.

“Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran tanah ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang,” tandasnya.

Dia menambahkan, PTPN7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965. Selama ini, kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.

“Kepada Pak Bupati Mustafa kami ucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami. Mudah-mudahan dengan keterlibatan Pemkab Lamteng, masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Jumli.(Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: