PRINGSEWU- Unit Satuan Reserse kriminal kepolisian sektor Pagelaran membekuk seorang terduga pelaku penyaalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Terduga yakni SU alias Aan (22), warga Dusun Panutan II Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pekerja swasta ini diringkus peetugas dirumahnya, pada Selasa, (21/3/27).
Kapolsek Pagelaran, AKP. Heri Sugito mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik mengatakan, penangkapan terduga didasarkan laporan warga serta penyelidikan polisi terkait penyalahgunaan Narkoba di pekon setempat.
“Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti kotak rokok sampoerna mild berisikan dua plastik bening sisa pakai sabu, alat hisap sabu/bong, pipa kaca, tiga korek api gas yang disembunyikan di dalam kamarnya dan hasil test urine pelaku positif mengandung metamphetamin” terang AKP Heri Sugito.
Saat ini pelaku berikut alat bukti tersebut beserta HP Blackberry yang disita polisi berada di Polsek Pagelaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 112 subsider 127 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika” papar Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito.
(nanang)















Add Comment