www.tabikpun.com, Pringsewu – Tiga warga Kecamatan Pringsewu tampaknya harus rela merayakan idul fitri terpisah dari keluarga tercinta. Lantaran harus menebus kesalahan pasca tertangkap Polsek Pringsewu tengah judi sabung ayam siang bolong di belakang rumah warga Rt. 004/Rw. 001 Pekon Fajaresuk, Minggu (4/6).
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH., S.Ik mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, menerangkan, tiga pelaku yang diamankan seluruhnya warga Kecamatan Pringsewu. Yaitu PR (52) seorang PNS warga Pekon Fajaresuk, WA (52) warga Pekon Bumi Arum dan SO (55) warga Pekon Fajar Agung.,
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pringsewu guna penyidikaan lebih lanjut,” kata Kompol Andi Purnomo Sigit, Senin (5/6) di Polsek Pringsewu.
Dari arena perjudian, lanjut dia, turut disita barang bukti 5 ekor ayam bangkok, 10 sepeda motor, 3 kurungan ayam, 2 tas pembawa ayam, 1 pisau pengikis jalu, 3 pasang sepatu dan 1 pasang sendal, 2 ember, serta uang tunai Rp 215 ribu.”Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjaran,” tukasnya. (Nanang)













Add Comment