Hukum & Kriminal Lampung Tengah News

Heeeem!, Tiga Warga Di Lamteng Nekat Patungan Beli Shabu Karena Ingin Mabok

LAMTENG, tabikpun.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo Lampung Tengah,  menangkap tiga terduga pelaku pesta narkoba jenis shabu shabu di rumah salah seorang tersangka Eko Dwi Yanto (43) ,warga Dusun V Kampung Kalirejo,  Kecamatan Kalirejo Kab Lampung Tengah.  Bersama dua rekannya yakni Tusino (37) yang merupakan warga satu kampung dan Heri supriyanto (39), warga Pekon Pandan Sari, Selatan Kecamatan Sukoharjo  Pringsewu.

Ketiga Terduga Penikmat Barang haram ini diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dengan nomor perkara LP/196-A/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Kalirejo Tertanggal 05 Mei 2017.

Kapolsek Kalirejo AKP Edi Susanto.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo.S.Ik.MM mengatakan, Penggerebekan dilakukan oleh Kapolsek Kalirejo bersama Anggota Reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Pelaku Eko Dwi Yanto sering dijadikan tempat berpesta narkoba.

Mereka ( Tersangka(, dianggap telah meresahkan warga sekitar, setelah ditangkap dilokasi kejadian,  didapati tiga orang pelaku sedang memakai narkoba jenis shabu diruang tamu, selanjutnya tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah.

AKP Edi Susanto.SH menjelaskan,  saat ditangkap tiga pelaku terlihat pasrah dan tanpa melakukan perlawanan terhadap Anggota.   Menurut pengakuan dari ketiganya, barang terlarang tersebut diperoleh membei dari hasil patungan.  Polisi masih menyelidiki kasus ini sebagai bahan pengembangan.

Dari hasil kejahatan mereka, petugas mendapati barang bukti berupa dua buah plastik putih yang berisi shabu, tiga buah korek api gas, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman isoplus, satu buah pirek,empat buah tutup botol yang sudah dilobangi serta satu buah sendok sedotan, satu buah caton bhat, satu buah bong dari botol kaca dan satu buah gunting.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 hurup a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai dengan dua belas tahun penjara” tandas Kapolsek Kalirejo AKP Edi Susanto.SH.

( Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: