LAMPUNG UTARA – Sebanyak 217 Warga Binaan Pemerintah (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan Remisi Umum HUT RI ke-76 Tahun.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H., MH., mengatakan, 217 orang WBP yang mendapatkan remisi umum terdiri dari 213 orang laki-laki dewasa dan 4 wanita dewasa, dari jumlah keseluruhan 350 WBP.
“Remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan untuk 87 orang, 2 bulan untuk 75 orang dan 3 bulan untuk 46 orang, 4 bulan untuk 6 orang dan yang mendapatkan 5 bulan sebanyak 1 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi langsung selesai menjalani pidana pokok sebanyak 2 orang yang mendapatkan remisi umum 5 Bulan,” jelas Mukhlisin, Selasa (17/8/2021)
Ia menambahkan, ada WBP yang sudah bebas murni, tetapi tidak dapat langsung dibebaskan karena masih harus menjalani pidana Pengganti Denda atau Subsider. Kesempatan yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Sabar Anju Padang menambahkan, 217 WBP yang mendapat remisi terdiri dari 135 orang pidana umum dan 82 orang pidana narkotika.
“Jika pidana narkotika hukuman di atas 5 tahun, mereka harus memiliki surat Justice Collaborator untuk mendapatkan Remisi. Untuk mendapatkan remisi tersebut ada syarat dan ketentuan yaitu syaratnya berkas mereka harus lengkap, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan serta berprilaku baik,” ujarnya.
Sementara seorang WBP berinisial APS saat ditemui mengaku sangat gembira lantaran telah mendapatkan pengurangan hukuman.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Rutan Kotabumi yang telah mengusulkan saya sehingga mendapatkan pengurangan hukuman,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment