Metro News

322 WB Lapas Kelas II A Metro Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan

Kalapas Kelas II A Kota Metro Teguh Wibowo, Bc.IP., S.sos., M.Si. (Arby Pratama)

METRO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro akan mengusulkan 322 warga binaan (WB) mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.

Kalapas Kelas II A Metro Teguh Wibowo, Bc.IP., S.sos., M.Si., menerangkan, terdapat dua kategori Remisi. Remisi Umum I dengan pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan dan Remisi Umum II dengan pengurangan masa tahanan satu hingga empat bulan saja.

“312 warga binaan kita usulkan Remisi Umum I. 62 warga binaan mendapat satu bulan remisi, 126 orang pengurangan dua bulan masa tahanan, 89 orang empat bulan remisi, 16 orang remisi empat bulan, dan 19 orang remisi lima bulan. Tidak ada yang diusulkan remisi enam bulan,” bebernya.

Pada Remisi Umum II 10 orang yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan. Dua orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi dua bulan dan tiga orang diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

“Kita baru usulkan, untuk putusannya sendiri kita masih menunggu Kemenkum HAM. Kemungkinan nanti mendekati tanggal 17 Agustus. Dasar diusulkannya remisi bagi warga binaan ini karena mereka dinilai sudah berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012,” jelasnya.

Selain dua kategori remisi tersebut, pihaknya juga mengusulkan remisi terhadap warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan kriminal. Dengan jumlah keseluruhan 139 warga binaan.

“Untuk narkoba kita usulkan remisi 125 orang, kalau untuk kopruptor 4 orang, kasus kriminal 10 orang, sementara untuk teroris tidak ada. SK remisi akan diberikan kepada yang bersangkutan pada saat usai pelaksanaan upacara peringatan hari kemerdekaaan. Rencananya akan diberikan oleh Walikota Metro,” pungkasnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: