News Tanggamus

Nyaris Dimassa, Pelaku Curat Kambuhan Diciduk Polisi

Jajaran Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap SH (21), pelaku Curat, Selasa (29/8/2017). (Nanang)

Tanggamus – Jajaran Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap SH (21), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) Motor di Blok Mayer Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/8/2017).

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, S.E., S.IK., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK., M.Si., mengatakan, SH merupakan warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting berhasil diamankan, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 19.30 WIB oleh warga karena terpergok mencuri motor Satria FU tanpa plat milik Edi Susanto (22) warga Pekon Landsbaw.

“Pelaku sebelumnya ditangkap warga setelah terpergok mencuri sepeda motor milik warga setempat. Beruntung petugas segera datang sehingga korban tidak menjadi bulan-bulanan massa dan hanya mengalami luka memar,” urai AKP Yoffi Kurniawan, Rabu (30/8/2017) di Polres Tanggamus.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, SH melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku lain berinisial “R” yang melarikan diri. Modus yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor korban dengan mendorongnya menggunakan step kaki.

“Keterangan sementara dua pelaku tersebut yang melakukan pencurian dengan cara didorong step kaki. Tetapi tetap akan kita kembangkan keterkaitan pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.

SH merupakan resedivis kasus Curanmor tahun 2015 tersebut berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial R yang berhasil melarikan diri.

“Untuk mempertanggungjawabkan SH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: