METRO – Sejumlah spanduk dan banner Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang terpasang di pohon penghijauan dan fasilitas umum seperti ditiang listrik dicopot petugas Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro, Jum’at (22/9).
Alat peraga tersebut diturunkan, lantaran dinilai melanggar Perda No 5 tahun 2010 tentang keindahan dan ketertiban Kota.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Metro Imron, SP menyatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan penyisiran guna menertibkan spanduk atau baleho yang kerap melanggar ketentuan peraturan daerah.
“Ya hari ini ada lima puluhan yang berhasil diturunkan. Sebenarnya sepanjang tidak melanggar pasti akan kami biarkan seperti masang secara normal. Tapi kalau memasang di pohon itu sudah harga mati atau di trotoar malang melintang,” ucapnya.
Imron mengatakan, pelaksanaan penertiban spanduk maupun baleho tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keindahan dan kerapihan tata kota terlebih diseputar jalan protokol sehingga pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban.
“Apabila kalau di tempel di pohon itu kan bukan pada tempatnya, jelas kita amankan. Namun, kalau mereka butuh lagi kita persilahkan di ambil asalkan tertiblah memasangnya,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan pantauan tabikpun.com terdapat satu regu anggota Pol PP Kota Metro dengan menggunakan satu mobil pick up menyisir jalanan protokol guna menertibkan atribut yang didominasi bergambar Gubernur dan bakal calon gubernur lampung. (Ap)















Add Comment