Mesuji News

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pemutihan

Satlantas Polres Mesuji mengimbau masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat memanfaatkan momen pemutihan kendaraan. (Aam)

Mesuji – Kasat Lantas Polres Mesuji, Lampung AKP Reza Komeini S.I.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP P.Teguh Nugroho S.I.K., meminta seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. AKP Reza mengajak masyarakat Mesuji segera melakukan pembayaran pajak yang resmi dimulai, Selasa (17/10/2017).

Ia menerangkan, untuk kendaraan yang ikut program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak.

“STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan. Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti pemutihan juga harus hadir. Jika dilain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat,” kata AKP.Reza.

Reza menambahkan, untuk sistem pemutihan berlaku untuk seluruh kendaraan yang mati pajak di seluruh kabupaten. Kendaraan yang belum dipajak 11 bulan terhitung pembayaran pajak normal. Warga wajib membawa kendaraannya yang mau dilaksanakan pemutihan, pemutihan ini menghapus seluruh denda pajak.

“Sebagai contoh bila sudah 5 tahun menunggak pajak, terhitung hanya membayar 1 tahun saja. Diharapkan warga membayar pajak mumpung momentnya bagus. Karena akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asil Daerah)  yang hasilnya akan dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur,” jelasnya.

Reza menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi masyarakat membayar pajak. Dengan pajak inilah salah satunya pendapatan untuk membangun Lampung khususnya membagun Kabupaten Mesuji.

“Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir. Agar ke depan kita semua belajar  untuk mengindahkan pajak,” tutup Reza.

Diberitakan sebelumnya, Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak hari ini 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Program ini lazim dilakukan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD), hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT. Jasa Raharja.

Dia berharap, program ini selain dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban nya dalam membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Provinsi Lampung. Hamartoni menambahkan, pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3 triliun diperoleh dari pajak.

Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kegiatan pemutihan, lanjut Hamartoni, dilaksanakan 10 Samsat induk se-Provinsi Lampung. Yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan. (Aam)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: