Metro – Sekitar dua setengah jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pemadam kebakaran baru berhasil memadamkan api pada bangunan Eks Utama dan Gedung Administrasi Sekolah Tinggi Dharma Wacana Kota Metro di Jalan Kenangan Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Minggu (5/11/2017).
Kasat Satpol PP Kota Metro Imron mengaku ada beberapa kendala yang harus dihadapi petugas saat memadamkan api. Seperti kencangny angin dan minimnya damkar yang diterjunkan ke lokasi kebakaran.
”Angin kencang dan cuaca panas membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan. Juga minimnya damkar, karena dari 3 unit damkar hanya 2 unit yang masih bisa digunakan,” jelasnya di lokasi kejadian, Minggu (5/11/2017)
Ia menambahkan, selain damkar, 2 unit mobil Dinas Perumahan pun diterjunkan untuk mengirimkan air. Sehingga Damkar hanya menunggu di lokasi untuk memadamkan api.
”17 personil Satpol PP dan Petugas Kebakaran kita terjunkan. Kita pun sudah meminta bantuan Lampung Tengah dan Lampung Timur, namun belum bisa mengirimkan bantuan. Kita sudah maksimal untuk cepat memadamkan api, tetapi minimnya Damkar akhirnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memadamkan api,” imbuhnya.
Menurutnya, kebakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan baru mendapatkan kabar satu jam kemudian. Dan sekitar 12 tangki damkar yang dibutuhkan untuk meredakan api.
”Kalau dilihat pasca dipadamkanya api, kerusakan bangunan yang terbakar mencapai 90 persen. Saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap kebakaran karena saat ini sedang cuaca panas. Paling tidak untuk pertokoan atau perguruan tinggi seperti ini harus ada racun api,” imbunya.
Sementara Dosen Stisipol Dharma Wacana Herman Sismono menerangkan, kebakaran terjadi di Gedung Administrasi, Perpustakaan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Dharma Wacana. Kemudian Gedung STKIP Kumala Metro, yang saat ini masih menjadi perdebatan kepemilikannya antara Zen dan almarhum Basir.
”Kalau kerugian saya tidak tahu berapa ya. Begitu juga penyebab kebakaran, itu urusan pihak berwajib,” tutupnya. (Ga)















Add Comment