Metro – Sebanyak Empat orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi khusus 1 (RK1) hari raya Natal 2017. Pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana nasrani yang berkelakuan baik selama pembinaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Metro Teguh Wibowo, Bc. IP., SH., M.Si., menjelaskan, dari tujuh orang warga binaan di Lapas Kelas II A Kota Metro yang beragama nasrani, hanya Empat orang saja yang mendapatkan remisi, lantaran Tiga diantaranya masih berstatus tahanan.
“Ada Empat napi yang mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2017 ini. Semua yang beragama Nasrani itu ada tujuh. Tapi, tiga masih status tahanan. Jadi ada empat yang dapat remisi khusus ini,” terangnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (21/12/2017).
Ia menambahkan, empat napi yang mendapatkan remisi khusus tersebut berasal dari berbagai kasus. Seperti penggelapan, pencurian (Curat) ataupun pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Besarnya remisi juga berbeda-beda. Dari besarnya remisi 15 hari itu untuk kasus pencurian, lalu satu bulan pemotongan masa hukuman untuk penggelapan maupun curas,” imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan, dalam proses pemberkasan pengusulan remisi terhadap napi di Lapas Kelas II A Kota Metro telah menggunakan sistem online.
“Sekarang ini sudah online. Jadi, kita kirim berkas pengusulan ini sudah online. Jadi lebih cepat mendapatkan balasan surat yang kami kirim,” tandasnya. (Ap)















Add Comment