Lampung Utara News

Polres Lampura Bekuk Sindikat Pencurian R4 Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diganjar Timah Panas

Dua dari empat pelaku pencurian R4 harus diganjar timah panas lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap kawanan pelaku spesialis pencurian mobil lintas kabupaten. Dua dari empat pelaku yang diamankan diganjar timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.

Mewakillin Kapolres AKBP Eka Mulyana, Waka Polres Kompol Suparman didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qurbi serta Kasat Reskrim AKP Sayrial mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap sindikat pencurian kendaraan roda 4 tersebut bermula dari hasil pengembangan pelaku berinisial M.O.

“Berawal kita ungkap dari laporan bulan Februari terus kita tangkap dan mengembang menjadi tiga TKP yang pertama di Polsek Abung Barat. Kemudian di Abung Selatan dan Tanah Miring serta kita amankan empat pelaku” ujar Kompol Suparman, Kamis (8/3/2018).

Dari TKP tersebut diamankan tersangka berinisial RB, lalu dikembangkan penyelidikan sehingga anggota Polres setempat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka ML, SM, dan AM. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah yang melakukan operasi diwilayah hukum polres Lampung Utara.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda 4 jenis pick up, suzuki, dan cold diesel. Serta kunci letter T dan satu senjata tajam.

“Dari empat pelaku, dua diantaranya kita lalukan tindakan karena beberapa pelaku ini dianggap membahayakan petugas,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari keempat kawanan pelaku tersebut petugas masih mengejar kawanan yang lainnya. Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam dihukum tujuh tahun penjara.

“Mereka sindikat dan ada dua kelompok. Sementara kelompok yang satu masih kita dalami. Modus operandi para pelaku menggunakan kunci letter T yang melakukan aksinya di parkiran. Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan hukum-hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: