Lampung Timur – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur (Lamtim) lakukan percepatan pembuatan akte kematian. Disdukcapil pun meminta agar masyarakat dapat memahami fungsi dari Akte Kematian.
Kepala Disdukcapil Lamtim, Subandri mengatakan, minim masyarakat di Lamtim yang melaporkan kematian ke Disdukcapil. Kemungkinan, lanjut dia, hal itu terjadi akibat masyarakat kurang memahami pentingnya laporan kematian.
”Hal ini berdasarkan minimnya pencatatan kematian yang terlapor pada Disdukcapil Lamtim. Kami sudah menyurati masing-masing kecamatan di kabupaten Lamtim dalam rangka percepatan pembuata akta kematian. Sesuai dengan program nasional kementerian dalam negeri direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2018 yaitu percepatan pembuatan akta kematian,” ungkapnya, Rabu (18/4/2018).
Dalam surat yang dikirimkan ke kecamatan juga meminta agar dilakukan pendataan jumlah makam, jumlah penjaga makam, dan jumlah warga yang dimakamkan di pemakaman disetiap kecamatan. Pun memerintahkan kepada penjaga makam untuk menyampaikan biodata tersebut ke Disdukcapil Lamtim. Selanjutnya akan diterbitkan akta kematiannya sebagai dasar untuk menghapus elemen data yang ada pada daftar kartu keluarga.
“Nanti kita akan data seluruh makam, dan yang sudah terdata akan kita buatkan akta kematiannya secara kolektif. Yang sudah melaporkan langsung akan kita berikan akta kematiannya,” terangnya.
Pihaknya juga sudah mensosialisasikan hal ini kepada perangkat desa agar melaporkan kematian warganya. Sehingga angka kematian di Lamtim dapat diketahui.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada perangkat desa bahwa pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap warganya yang meninggal dunia kepada instansi pelaksana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan berjenjang melalui RT kepada Kepala desa, kepala desa kepada Kecamatan dan kecamatan kepada Disdukcapil. Sehingga terdapat pencatatan kematian dan mengetahui jumlah kematian yang ada di Lamtim.
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, hal ini dapat berdampak pada administrasi dan jumlah penduduk di Kabupaten Lamtim. Hal ini juga akan berpengaruh dalam daftar Hak pilih dan bantuan-bantuan dari Pemerintah daerah ataupun Pusat.
“Saya yakin masih banyak undangan hak pilih didesa-desa yang sebenarnya sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan sehingga yang meninggal tersebut masih mendapatkan undangan untuk hak pilih dan juga banyak bantuan dari Pemerintah yang tersalurkan tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” terangnya.
Sampai saat ini pelaporan pencatatan kematian kurang mendapat respon dari masyarakat dan perangkat desa. Sejauh ini warga yang mengurus Akte kematian hanya yang memerlukan akte kematian sebagai persyaratan Asuransi, persyarat untuk menikah kembali dan lain-lainnya. Namun, warga yang melaporkan kematian demi tertib kependudukan belum ada.
“Harapan saya, warga dapat melaporkan kematian dilingkungannya demi tertib kependudukan, bukan hanya karena membuat demi melengkapi surat-surat saja,” pintanya.
Terkait kelahiran bayi yang meninggal dunia, pihaknya meminta bidan dapat berkoordinasi agar dapat dibuatkan akte kelahiran dahulu dan kemudian dibuatkan pelaporan kematian, sehingga angka kelahiran dan kematian dapat terdapat oleh Disdukcapil. Namun, bagi bayi yang meninggal dunia dan langsung dikuburkan, maka dianggap tidak terjadi kependudukan dikarenakan belum sempat terdata di Disdukcapil.
“Sebaiknya bila kelahiran bayi kemudian meninggal dunia, bidan berkoordinasi dulu agar bisa kita buatkan akte kelahiran yang dilanjutkan dengan pelaporan kematian bayi tersebut. Dengan begitu, kita memiliki data real mengenai jumlah kependudukan,” terangnya.
Ia menambahkan, pelaporan akte kematian tersebut tidak terlalu sulit. Pihak keluarga hanya melengkapi persyaratan berupa Surat kematian dari dokter atau Rumah sakit, Surat keterangan kematian dari desa, KTP dan KK bersangkutan, Photo copy Akta kelahiran bersangkutan, surat kuasa dari pihak keluarga bila melalui pawong desa dan saksi-saksi.
Ia juga berharap, agar pihak Kecamatan atau Kepala Desa untuk memberdayakan RT sesuai dengan Undang-undang, terutama tentang pencatatan kematian sehingga pelaporan pencatatan kematian dapat diketahui dan demi ketertiban data jumlah kependudukan. “Kami berharap agar warga dapat melaporkan kematian yang ada di daerahnya demi ketertiban catatan kependudukan,” tukasnya. (Adv)















Add Comment