Way Kanan – TA (37) warga Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan tega mencabuli tetangganya sendiri fulan (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SD kelas I. Perbuatan pelaku pun akhirnya dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan Polres Way Kanan pada, Jumat (4/5/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menerangkan, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut pada, Kamis (29/3/2018) di Gudang bekas Batubara di belakang rumah pelaku. Saat itu, lanjut dia, pelaku yang baru pulang sekolah sekitar pukul 10.00 WIB langsung diajak pelaku ke gudang.
“Sampai di dalam Gudang Batubara, pelaku membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian menyuruh korban untuk memegang kemaluan dan mengulumnya. Perlakuan itu diulangi korban dua kali, setelah beberapa menit kemaluan pelaku mengeluarkan cairan sperma. Kemudian pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu. Korban pun langsung diminta meninggalkan pelaku,” urainya.
Pasca kejadian, sambung dia, pelaku langsung menghilang dari kampungnya. Namun pada, Jumat (4/5/2018) diketahui pelaku bersembunyi di rumah saudaranya, petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
“Saat anggota saya akan melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam Kebun Sawit yang tepat berada di belakang rumah persembunyianya. Tapi upaya melarikan diri tersebut tidak berlangsung lama, karena petugas yang ada di lokasi langsung sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa baju dan celana panjang warna merah. Serta kaos dalam dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 th 2016 Tentang Pengganti kedua atas UU RI No. 23 th 2002 Ttg Perlindungan Anak,” tukasnya. (Dian)















Add Comment