Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara gelar rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur-wakil gubernur Provinsi Lampung dan bupati-wakil bupati Lampung Utara, di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Forkopimda dan saksi pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
Ketua KPU Lampung Utara Marthon dalam sambutannya mengatakan, rekapitulasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 10 dan Peraturan KPU nomor 8 dan 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi penghitungan suara. Merujuk atas aturan tersebut, KPU setempat melakukan rekapitulasi penghitungan suara Gubernur-Wakil Gubernur Lampung yang selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara.
”Hasil dari rekapitulasi Pilgub, akan dikirimkan langsung ke Provinsi Lampung. Sedangkan hasil rekapitulasi Pilbup akan langsung ditetapkan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, proses rekapitulasi di Kantor KPU mendapat pengamanan ekstra ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI Polri, serta dibantu Satpol PP dan Dishub dengan jumlah total 544 petugas gabungan. Para tamu undangan pun diwajibkan menujukan identitas diri saat akan memasuki kantor KPU dan petugas memeriksa barang bawaan guna antisipasi hal yg tidak di inginkan, demi berjalan acara. (Adi)















Add Comment