Lampung Tengah News

SMAN 1 Koga Lamteng Diduga Abaikan SE Disdikbud Lampung Terkait Seragam

Diduga para wali murid saat bersama-sama mengambil seragam di Konveksi Ares. Dimana konveksi tersebut dipilih lantaran arahan sekolah kepada para wali murid. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9.5/V/01/2026 mencuat di SMA Negeri 1 Kota Gajah. Sejumlah orang tua siswa mengaku diarahkan membeli paket seragam sekolah di salah satu konveksi dengan harga mencapai Rp 975.000.

Padahal, melalui SE tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico telah menegaskan seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri dilarang mengarahkan, mewajibkan, maupun menunjuk penyedia tertentu dalam pengadaan seragam sekolah. Orang tua diberi kebebasan membeli atau menjahit seragam sesuai spesifikasi yang ditetapkan sekolah.

Informasi yang dihimpun, wali murid diarahkan membeli satu paket seragam yang terdiri dari seragam sekolah dan pakaian olahraga yang telah bertuliskan identitas SMA Negeri 1 Kota Gajah. Harga paket tersebut mencapai Rp975.000.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya nota pembayaran bertuliskan “Set Lengkap” senilai Rp975.000. Selain itu, dokumentasi yang diperoleh menunjukkan ramainya orang tua dan siswa mendatangi sebuah konveksi di Kota Gajah untuk mengambil paket seragam.

Jika pihak sekolah atau panitia kepada orang tua agar membeli seragam di satu penyedia tertentu, maka praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang melarang sekolah ikut campur dalam penentuan tempat pembelian seragam.

Meluruskan hal tersebut, diharapkan Disdikbud Provinsi Lampung segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka langkah pembinaan maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMA Negeri 1 Kota Gajah maupun pihak konveksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengarahan pembelian seragam tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: