News Way Kanan

Polres Way Kanan Ringkus Dua Terduga Bandar Sabu Berikut 5,3 Gram Sabu Siap Edar

Barang bukti sabu seberat 5,3 gram siao edar yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan dari kedua tersangka. (Dian Pirasta)

 

Way Kanan – Satuan Narkoba Polres Way Kanan meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial JAE (21) dan SRU (24) warga Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Selasa (10/9/2018). Dari para tersangka didapat sabu seberat 5,3 gram yang telah siap diedarkan.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang didapat Satnarkoba. Jika di rumah milik seorang wanita berinisial SRU sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan ke Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Dan sekitar pukul 14.30 WIB anggota melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan memesan narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SRU yang ada di rumah tersebut,” bebernya, Rabu (12/9/2018).

Saat berada di rumah tersangka, lanjut dia, anggota yang melakukan penyamaran bertemu dengan SRU, lalu seketika ada seorang pria berinisal JAE tiba-tiba keluar dari dalam kamar mencoba melarikan diri. Dengan sigap anggota pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah milik SRU.

“Hasil penggeledahan badan terhadap pelaku JAE ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Petugas juga menemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu klip bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat bruto 5,3 gram langsung dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: