Bandar Lampung News Pringsewu

Kemenkumham Resmikan Satu Kelurahan dan 12 Pekon di Pringsewu Sebagai Wilayah Sadar Hukum

Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. (Nanang)

Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI meresmikan 12 Pekon dan 1 Kelurahan dari 5 kecamatan di Kabupaten Pringsewu sebagai pekon dan kelurahan Sadar Hukum. Peresmian digelar di Novotel Bandarlampung, Rabu (12/9/2018).

Kedua belas pekon dan satu kelurahan tersebut adalah Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang di Kecamatan Pagelaran, kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu, selanjutnya Pekon Margosari dan Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, kemudian Pekon Selapan, Sidodadi dan Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo.

Peresmiannya dilakukan oleh Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas  Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama pekon, desa, kampung, dan kelurahan lainnya dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (12/9). Acara tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung  bersama jajaran fokorpimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Bupati Pringsewu Sujadi bersama bupati dan walikota se Provinsi Lampung, para camat beserta kepala pekon dan lurah yang wilayahnya menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, serta 500 tunas pengayoman se Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Diserahterimakan pula sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu  dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh Bupati Pringsewu Sujadi. Serta ditandatangani pula nota kesepahaman bersama kerjasama hukum serta pengukuhan Duta Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.

Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono,  Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Desa atau kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati atau walikota setempat setelah  memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum,” tutupnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: